Detail Layanan

Alur Pelayanan Gawat Darurat

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke IGD.
  2. Petugas melaksanakan anamnesa dan melaksanakan triase.
  3. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasie
  4. Apabila keadaan pasien dalam keadaan baik maka petugas merencanakan rawat jalan kepada pasien
  5. Apabila pasien dalam keadaan cedera berat dan mengancam nyawa maka petugas akan merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (RS) dengan melakukan penanganan stabilisasi.
  6. Petugas memasukkan hasil anamnesa, pemeriksaan dan tindakan ke dalam EPUSKESMAS
  7. Bila diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar inform consent kemudian di scan dan dimasukkan ke EPUSKESMAS
  8. Bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas membuatkan pengantar laboratorium atau unit terkait melalui EPUSKESMAS
  9. Bila diperlukan rujukan ke rumah sakit, petugas membuatkan rujukan kerumah sakit atas persetujuan dokter melalui EPUSKESMAS dan SISRUTE.
  10. Pasien pulang atau dirujuk.

Tarif Pelayanan 

  1. Pelayanan kegawatdaruratan Rp. 30.000,- Belum termasuk tindakan lain.